Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta: Penerjemahan adalah
proses komunikasi verbal atau pergerakan antara dua atau lebih pembicara yang
tidak dapat menggunakan simbol yang sama, baik secara bersamaan (dikenal
sebagai penerjemahan simultan) atau secara berurutan (dikenal sebagai
penerjemahan berurutan). Secara definisi, penerjemahan hanya digunakan sebagai
metode jika diperlukan. Jika suatu objek (karya seni, pidato, dll.) memiliki
makna yang cukup jelas, objek tersebut tidak akan memerlukan penerjemahan.
Istilah ini dapat merujuk pada proses penerjemahan yang sedang berlangsung atau
hasilnya.
Penerjemahan dapat
menjadi bagian dari presentasi atau penyajian informasi yang diubah untuk
sesuai dengan sejumlah simbol tertentu. Informasi tersebut bisa bersifat lisan,
tertulis, gambar, matematika, atau bentuk bahasa lainnya. Makna yang kompleks
dapat muncul ketika penerjemah dengan sengaja atau tidak sengaja merujuk ke objek
dengan meletakkannya dalam kerangka pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas.
Tujuan dari penerjemahan
biasanya adalah untuk meningkatkan pemahaman, tetapi terkadang, seperti dalam
propaganda atau brainwashing, tujuannya justru untuk membingungkan pemahaman
dan menciptakan kebingungan.
Berbagai pandangan para
ahli tentang penerjemahan hukum atau interpretasi hukum memunculkan banyak
teori, metode, atau jenis lain dari interpretasi hukum. Keanekaragaman metode
distribusi interpretasi hukum diduga karena perbedaan dalam ukuran kategori
umum dan khusus yang digunakan.
Adapun jenis metode
konstruksi dan interpretasi hukum yang biasanya digunakan, termasuk yang
berikut ini:
- Metode interpretasi berdasarkan bahasa (tata
bahasa) adalah cara interpretasi Undang-Undang dengan menginterpretasikan
makna kata-kata (istilah) yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan. Hakim harus menilai makna kata-kata yang biasa
digunakan dalam bahasa sehari-hari. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam
melakukan ini adalah interpretasi bahasa harus menjadi penjelasan logis,
oleh karena itu metode ini juga disebut metode objektif.
- Metode sistematis interpretasi adalah
interpretasi undang-undang dan peraturan yang terkait dengan hukum atau
hukum lain atau dengan seluruh sistem hukum. Karena pembentukan
undang-undang pada dasarnya merupakan bagian dari seluruh sistem peraturan
yang berlaku sehingga tidak dapat ada undang-undang yang berdiri sendiri
tanpa terikat dengan peraturan lain. Sebagai konsekuensi logis dari efek
sistem peraturan terhadap interpretasi hukum, interpretasi hukum tidak
boleh diubah atau keluar dari sistem peraturan. Oleh karena itu,
interpretasi sistematis juga disebut interpretasi logis.
- Metode interpretasi sejarah adalah
interpretasi undang-undang dengan meninjau latar belakang sejarah
pembentukan atau aturan hukum yang bersangkutan. Dalam hukum interpretasi sejarah dapat dibagi
menjadi dua, yaitu: a. Interpretasi berdasarkan sejarah pembentukan hukum
(Wethistoirsche interpretatie) adalah interpretasi undang-undang dengan
menyelidiki perkembangan undang-undang sejak dibuat, perdebatan yang terjadi,
atau penjelasan tujuan pembentukan undang-undang saat pembentukan.
Interpretasi berdasarkan sejarah undang-undang ini juga disebut sebagai
interpretasi subjektif yang menempatkan pandangan subjektif legislator.
Dengan demikian, interpretasi menurut undang-undang adalah kebalikan dari
metode interpretasi tata bahasa yang disebut metode objektif. b.
Interpretasi berdasarkan sejarah hukum (Rechts historische interpretatie)
adalah interpretasi yang dilakukan dengan memahami undang-undang dalam
konteks sejarah hukum. Pemikiran yang mendasari penerapan metode
interpretasi adalah gagasan bahwa setiap undang-undang selalu menjadi
reaksi terhadap kebutuhan sosial yang memerlukan penyesuaian. Setiap
pengaturan dapat dilihat sebagai langkah dalam perkembangan sosial
masyarakat sehingga langkah tersebut tidak dikenal. Hal ini melibatkan
semua lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan peraturan.
- Metode interpretasi sosiologis Teleologis
atau cara interpretasi ketentuan undang-undang untuk menentukan makna yang
didasarkan pada tujuan sosial. Metode interpretasi hukum yang diterapkan
pada undang-undang yang masih berlaku tetapi kurang efektif karena tidak
sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Terhadap peraturan yang ada dicari
(melalui interpretasi) agar dapat digunakan untuk peristiwa, hubungan, dan
kebutuhan lingkungan saat ini tanpa mempertimbangkan apakah itu diketahui
pada saat pembentukannya atau tidak. Dalam istilah yang lebih sederhana,
metode interpretasi teleologis atau sosiologis dapat dianggap sebagai
upaya untuk menyesuaikan peraturan dengan hubungan dan situasi sosial
baru. Hukum negara yang sebenarnya tidak lagi relevan dengan zaman
digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi saat
ini.
- Interpretasi antisipatif atau futuristik
adalah interpretasi yang menjelaskan bagaimana ketentuan hukum didasarkan
pada undang-undang yang berlaku tetapi tidak memiliki kekuatan, yaitu,
dalam draf undang-undang.
- Interpretasi evaluatif-yakni, jika hakim
dalam putusannya menentukan makna yang krusial (terobosan) pada
perkembangan hukum yang terjadi setelah aturan hukum tertentu (penampilan
atau efektifitas).
- Interpretasi restriktif dan Ekstensif.
Menurut hasil penelitian, interpretasi hukum dapat dibagi menjadi
interpretasi ekstensif